Selasa, 13 Oktober 2015

WARGANEGARA DAN NEGARA




1.     HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.     HUKUM
a.       Ciri-ciri dan Sifat Hukum
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa.
b.      Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
·         Undang-undang ( Statute )
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
·         Kebiasaan ( Costum )
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang.
·         Keputusan-keputusan Hakim ( Yurisprudensi )
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan.
·         Traktat ( Treaty )
Ialah perjanjian antara 2 atau lebih orang mengenai sesuatu hal, sehingga terikat dengan isi perjanjian tersebut.
·         Pendapat Sarjana Hukum
c.       Pembagian Hukum
1.      Menurut “sumbernya” :
a.       Hukum Undang-undang
b.      Hukum Kebiasaan
c.       Hukum Traktat
d.      Hukum Yurisprudensi
2.      Menurut “bentuknya” :
a.       Hukum tertulis : yang dikodifikasikan ialah huku tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap, hukum tertulis tak dikodifikasikan.
b.      Hukum tak tertulis
3.      Menurut “tempat berlakunya” :
a.       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
b.      Hukum Internasional ialah yang mengatur hubungan internasional.
c.       Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
d.      Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotanya.
4.      Menurut “waktu berlakunya” :
a.       Ius Constitutum ( Positif ) ialah yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius Consituendom ialah yang diharapka akan berlaku diwaktu yang akan dating.
c.       Hukum Asasi ( Alam ) ialah yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
5.      Menurut “cara mempertahankannya” :
a.       Hukum Material, yang berisi larangan dan perintah ( Pidana dan Perdata ).
b.      Hukum Formal atau proses, mengatur cara melaksanakan dan mempertahankanhukum material ( Hukum Acara Pidana dan Perdata ).
6.      Menurut “sifatnya” :
a.       Hukum yang memaksa
b.      Hukum yang mengatur ( Pelengkap )
7.      Menurut “wujudnya” :
a.       Hukum obyektif
b.      Hukum subyektif
8.      Menurut “isinya” :
a.       Hukum Privat ( Sipil ), mengatur hub. Orang 1 dengan yang lain.
b.      Hukum Publik ( Negara ), mengatur Negara dengan alat perlengkapannya.
Tugas Pokok Negara :
a.       Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Jadi, hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

B.     NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Tugas utama Negara :
a.       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
b.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diartikan pada tujuan Negara.
1.      Sifat-sifat Negara :
a.       Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
b.      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
2.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan ( Unitarisme )
·         System sentralisasi, keuntungannya adanya peraturan yang sama diseluruh Negara, penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara. Dan juga kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemerintahan pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang dapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
·         System desentralisasi
b.      Negara Serikat ( Federasi )
3.      Unsur-unsur Negara
·         Harus ada wilayahnya
·         Harus ada rakyatnya
·         Harus ada pemerintahnya
·         Harus ada tujuannya
·         Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4 :
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sifat-sifat Kedaulatan :
a.       Permanen, walaupun pemegang kedaulatan berganti kedaulatan Negara masih tetap ada.
b.      Absolute, didalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
c.       Tidak terbagi-bagi
d.      Tidak terbatas
Sumber Kedaulatan :
a.       Teori Kedaulatan Tuhan
b.      Teori Kedaulatan Rakyat
c.       Teori Kedaulatan Negara
d.      Teori Kedaulatan Hukum
Negara Hukum dalam Arti Sempit, yakni Negara Hukum Liberal ditandai dengan :
a.       Adanya perlindungan terhadap HAM
b.      Pemisahan kekuasaan
Negara Hukum dalam Arti Formal :
a.       Perlindungan terhadap HAM
b.      Pemisahan kekuasaan
c.       Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
d.      Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
Menurut system Anglo Saxon, dikenal The Rule Of Law memiliki 3 unsur :
a.       Supremasi dari hukum
b.      Persamaan kedudukan didepan hukum bagi setiap orang
c.       Konstitusi bukan merupakan stu-satunya sumber bagi HAM


C.     PEMERINTAH
Pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuj kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2.     WARGANEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara meliputi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, punya tempat tinggal pokok dalam Negara itu.
·         Warga Negara
·         Bukan Warga Negara
b.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal  diwilayah tersebut.
Asas Kewarganegaraan :
a.       Kriterium
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “Ius Sanguinis”.
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap ( bipatride ) atau tidak punya kewarganegaraan sama sekali ( a-patride ).
b.      Naturalisasi atau pewarganegaraan
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945. Pelaksanaan selanjutnya diatur pada UU no.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tentang pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial terdapat pada Pasal 27 (2), 30 (1), 31 (1), 27 (1), 29 (2), 28. Dan tentang kewajiban Warga Negara diatur pada Pasal 27 (1), dan Pasal 30 (1).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar