1.
HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
a. Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
Hukum
mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa.
b. Sumber-sumber
Hukum
Ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain :
·
Undang-undang ( Statute )
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
·
Kebiasaan ( Costum )
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang.
·
Keputusan-keputusan Hakim (
Yurisprudensi )
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan.
·
Traktat ( Treaty )
Ialah
perjanjian antara 2 atau lebih orang mengenai sesuatu hal, sehingga terikat
dengan isi perjanjian tersebut.
·
Pendapat Sarjana Hukum
c. Pembagian
Hukum
1. Menurut
“sumbernya” :
a. Hukum
Undang-undang
b. Hukum
Kebiasaan
c. Hukum
Traktat
d. Hukum
Yurisprudensi
2. Menurut
“bentuknya” :
a. Hukum
tertulis : yang dikodifikasikan ialah huku tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap, hukum tertulis tak
dikodifikasikan.
b. Hukum
tak tertulis
3. Menurut
“tempat berlakunya” :
a. Hukum
Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
b. Hukum
Internasional ialah yang mengatur hubungan internasional.
c. Hukum
Asing ialah hukum dalam Negara lain.
d. Hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotanya.
4. Menurut
“waktu berlakunya” :
a. Ius
Constitutum ( Positif ) ialah yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius
Consituendom ialah yang diharapka akan berlaku diwaktu yang akan dating.
c. Hukum
Asasi ( Alam ) ialah yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
5. Menurut
“cara mempertahankannya” :
a. Hukum
Material, yang berisi larangan dan perintah ( Pidana dan Perdata ).
b. Hukum
Formal atau proses, mengatur cara melaksanakan dan mempertahankanhukum material
( Hukum Acara Pidana dan Perdata ).
6. Menurut
“sifatnya” :
a. Hukum
yang memaksa
b. Hukum
yang mengatur ( Pelengkap )
7. Menurut
“wujudnya” :
a. Hukum
obyektif
b. Hukum
subyektif
8. Menurut
“isinya” :
a. Hukum
Privat ( Sipil ), mengatur hub. Orang 1 dengan yang lain.
b. Hukum
Publik ( Negara ), mengatur Negara dengan alat perlengkapannya.
Tugas Pokok Negara :
a. Mengatur
dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan
dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Jadi, hukum adalah
serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi
kepentingan orang dalam masyarakat.
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Tugas utama Negara :
a. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
b. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diartikan pada tujuan Negara.
1. Sifat-sifat
Negara :
a. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
b. Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
c. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
2. Bentuk
Negara
a. Negara
Kesatuan ( Unitarisme )
·
System sentralisasi, keuntungannya
adanya peraturan yang sama diseluruh Negara, penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh Negara. Dan juga kerugiannya adalah menumpuknya
pekerjaan di pemerintahan pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan
daerah, rakyat kurang dapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab
terhadap daerah.
·
System desentralisasi
b. Negara
Serikat ( Federasi )
3. Unsur-unsur
Negara
·
Harus ada wilayahnya
·
Harus ada rakyatnya
·
Harus ada pemerintahnya
·
Harus ada tujuannya
·
Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4 :
a. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Sifat-sifat Kedaulatan
:
a. Permanen,
walaupun pemegang kedaulatan berganti kedaulatan Negara masih tetap ada.
b. Absolute,
didalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
c. Tidak
terbagi-bagi
d. Tidak
terbatas
Sumber Kedaulatan :
a. Teori
Kedaulatan Tuhan
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
c. Teori
Kedaulatan Negara
d. Teori
Kedaulatan Hukum
Negara Hukum dalam Arti
Sempit, yakni Negara Hukum Liberal ditandai dengan :
a. Adanya
perlindungan terhadap HAM
b. Pemisahan
kekuasaan
Negara Hukum dalam Arti
Formal :
a. Perlindungan
terhadap HAM
b. Pemisahan
kekuasaan
c. Setiap
tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
d. Adanya
peradilan administrasi yang berdiri sendiri
Menurut system Anglo
Saxon, dikenal The Rule Of Law memiliki 3 unsur :
a. Supremasi
dari hukum
b. Persamaan
kedudukan didepan hukum bagi setiap orang
c. Konstitusi
bukan merupakan stu-satunya sumber bagi HAM
C. PEMERINTAH
Pemerintahan
dalam arti luas adalah menunjuj kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya
sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas Negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan
dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2.
WARGANEGARA
DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang
berada dalam wilayah suatu Negara meliputi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, punya tempat tinggal pokok dalam Negara itu.
·
Warga Negara
·
Bukan Warga Negara
b. Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah tersebut.
Asas Kewarganegaraan :
a. Kriterium
·
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut “Ius Sanguinis”.
·
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau “Ius Soli”.
Konflik antara Ius Soli
dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (
bipatride ) atau tidak punya kewarganegaraan sama sekali ( a-patride ).
b. Naturalisasi
atau pewarganegaraan
Di Indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD
1945. Pelaksanaan selanjutnya diatur pada UU no.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan RI.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia tentang pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial
terdapat pada Pasal 27 (2), 30 (1), 31 (1), 27 (1), 29 (2), 28. Dan tentang
kewajiban Warga Negara diatur pada Pasal 27 (1), dan Pasal 30 (1).