Selasa, 13 Oktober 2015

WARGANEGARA DAN NEGARA




1.     HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.     HUKUM
a.       Ciri-ciri dan Sifat Hukum
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa.
b.      Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
·         Undang-undang ( Statute )
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
·         Kebiasaan ( Costum )
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang.
·         Keputusan-keputusan Hakim ( Yurisprudensi )
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan.
·         Traktat ( Treaty )
Ialah perjanjian antara 2 atau lebih orang mengenai sesuatu hal, sehingga terikat dengan isi perjanjian tersebut.
·         Pendapat Sarjana Hukum
c.       Pembagian Hukum
1.      Menurut “sumbernya” :
a.       Hukum Undang-undang
b.      Hukum Kebiasaan
c.       Hukum Traktat
d.      Hukum Yurisprudensi
2.      Menurut “bentuknya” :
a.       Hukum tertulis : yang dikodifikasikan ialah huku tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap, hukum tertulis tak dikodifikasikan.
b.      Hukum tak tertulis
3.      Menurut “tempat berlakunya” :
a.       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
b.      Hukum Internasional ialah yang mengatur hubungan internasional.
c.       Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
d.      Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotanya.
4.      Menurut “waktu berlakunya” :
a.       Ius Constitutum ( Positif ) ialah yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius Consituendom ialah yang diharapka akan berlaku diwaktu yang akan dating.
c.       Hukum Asasi ( Alam ) ialah yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
5.      Menurut “cara mempertahankannya” :
a.       Hukum Material, yang berisi larangan dan perintah ( Pidana dan Perdata ).
b.      Hukum Formal atau proses, mengatur cara melaksanakan dan mempertahankanhukum material ( Hukum Acara Pidana dan Perdata ).
6.      Menurut “sifatnya” :
a.       Hukum yang memaksa
b.      Hukum yang mengatur ( Pelengkap )
7.      Menurut “wujudnya” :
a.       Hukum obyektif
b.      Hukum subyektif
8.      Menurut “isinya” :
a.       Hukum Privat ( Sipil ), mengatur hub. Orang 1 dengan yang lain.
b.      Hukum Publik ( Negara ), mengatur Negara dengan alat perlengkapannya.
Tugas Pokok Negara :
a.       Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Jadi, hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

B.     NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Tugas utama Negara :
a.       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
b.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diartikan pada tujuan Negara.
1.      Sifat-sifat Negara :
a.       Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
b.      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
2.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan ( Unitarisme )
·         System sentralisasi, keuntungannya adanya peraturan yang sama diseluruh Negara, penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara. Dan juga kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemerintahan pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang dapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
·         System desentralisasi
b.      Negara Serikat ( Federasi )
3.      Unsur-unsur Negara
·         Harus ada wilayahnya
·         Harus ada rakyatnya
·         Harus ada pemerintahnya
·         Harus ada tujuannya
·         Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4 :
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sifat-sifat Kedaulatan :
a.       Permanen, walaupun pemegang kedaulatan berganti kedaulatan Negara masih tetap ada.
b.      Absolute, didalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
c.       Tidak terbagi-bagi
d.      Tidak terbatas
Sumber Kedaulatan :
a.       Teori Kedaulatan Tuhan
b.      Teori Kedaulatan Rakyat
c.       Teori Kedaulatan Negara
d.      Teori Kedaulatan Hukum
Negara Hukum dalam Arti Sempit, yakni Negara Hukum Liberal ditandai dengan :
a.       Adanya perlindungan terhadap HAM
b.      Pemisahan kekuasaan
Negara Hukum dalam Arti Formal :
a.       Perlindungan terhadap HAM
b.      Pemisahan kekuasaan
c.       Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
d.      Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
Menurut system Anglo Saxon, dikenal The Rule Of Law memiliki 3 unsur :
a.       Supremasi dari hukum
b.      Persamaan kedudukan didepan hukum bagi setiap orang
c.       Konstitusi bukan merupakan stu-satunya sumber bagi HAM


C.     PEMERINTAH
Pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuj kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2.     WARGANEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara meliputi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, punya tempat tinggal pokok dalam Negara itu.
·         Warga Negara
·         Bukan Warga Negara
b.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal  diwilayah tersebut.
Asas Kewarganegaraan :
a.       Kriterium
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “Ius Sanguinis”.
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap ( bipatride ) atau tidak punya kewarganegaraan sama sekali ( a-patride ).
b.      Naturalisasi atau pewarganegaraan
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945. Pelaksanaan selanjutnya diatur pada UU no.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tentang pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial terdapat pada Pasal 27 (2), 30 (1), 31 (1), 27 (1), 29 (2), 28. Dan tentang kewajiban Warga Negara diatur pada Pasal 27 (1), dan Pasal 30 (1).







Sabtu, 10 Oktober 2015

PEMUDA DAN SOSIALISASI



1.     INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematic, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi ( keadaan tanpa norma atau hokum ) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.
A.     ORIENTASI MENDUA
Menurut Dr. Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat, dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap teman sebaya dilingkungan sekolah maupun rumah.
Keadaan bimbang akibat orientasi mendua, menurut Dr. Malo juga menyebabkan remaja nekat melakukan tindak bunuh diri. Untuk mengatasi hal ini, Dr. Malo mengemukakan jalan keluar yang diambil harus memperhitungkan peranan grup teman sebaya dan penggunaan waktu luang remaja.
B.     PERANAN MEDIA MASSA
Masa remaja merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa yang ditandai dengan keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri, kemampuan melepas diri dari ketergantungan orang tua, dan kebutuhan memperoleh akseptabilitas ditengah sesama remaja. Ciri tersebut menyebabkan kecenderungan remaja melahap arus informasi sesuai selera mereka sehingga salah mengambil informasi.
Jalan keluarnya yaitu perlunya membekali remaja dengan ketrampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, memilih, menggunakan, dan mengevaluasi informasi yang sebaiknya disisipkan dipelajaran yang ada disekolah. Selain itu juga dengan melakukan intervensi ke dalam lingkungan informasi secara interpersonal, bimbingan orang tua juga diperlukan dalam mengkonsumsi media massa. Sedangkan para komunikator massa seharusnya tetap memegang teguh tuntunan kode etik dan tanggung jawab social yang diembannya.
C.     PERLU DIKEMBANGKAN
Mengenai kecenderungan-kecenderungan relasi orang tua dan remaja ( KROR ), Arif Gosita SH menyatakan bahwa KROR positif merupakan faktor pendukung hubungan orang tua dan remaja yang edukatif. Sedang yang negatif merupakan faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktif dan konfrontatif. Sementara itu Suwarniayati Sartomo berpendapat, remaja sebagai individu dan masa pancaroba mempunyai penilaian yang belum mendalam terhadap norma, etika, dan agama seperti halnya orang dewasa.
Masalah kepemudaan dapat ditinjau dari 2 asumsi yaitu :
·         Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai arti sendiri.
·         Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri. Tafsiran-tafsiran klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya. Di dalam proses identifikasi dengan kelompok sosial serta norma-normanya itu tidak senantiasa seorang mengidentifikasi dengan kelompok tempat ia sedang menjadi anggota secara resmi, yang biasa disebut membership-group. Jika sebuah kelompok diluar membership-groupnya kelompok tempat identifikasi dirinya disebut juga reference-group. Jadi, reference-group merupakan kelompok yang norma-normanya, sikap-sikapnya, dan tujuannya sangat ia setujui atau ia senangi.


2.     PEMUDA DAN IDENTITAS
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya.  Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
a.      Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 032/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan :
1.      Landasan idil                          :  Pancasila
2.      Landasan konstitusional                     : UUD 1945
3.      Landasan strategis                  : Garis-garis Besar Haluan Negara
4.      Landasan historis                    : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5.      Landasan normative                : Etika, tata nilai dan tradisi leluhur yang hidup dalam masyarakat
Motivasi dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa dating sebagai bagian mutlak masa kini. Tanpa ikut sertanya generasi muda, pembangunan ini sulit berhasil bukan saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tapi yang lebih penting tanpa kegairahan dan kreatifitas pemuda, maka pembangunan bangsa kita dalam jangka panjang dapat kehilangan kesinambungannya.



b.      Masalah dan Potensi Generasi Muda
1.      Permasalahan Generasi Muda
a.       Dirasa menurunnya jiwa idealism, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi muda.
b.      Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c.       Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal.
d.      Kurangnya lapangan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dikalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
e.       Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan dikalangan generasi muda.
f.       Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama dikalangan masyarakat daerah pedesaan.
g.      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
h.      Meningkatnya kenakalan remaja.
i.        Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
2.      Potensi-potensi Generasi Muda
a.       Idealisme dan Daya Kritis
b.      Dinamika dan Kreatifitas
c.       Keberanian Mengambil Resiko
d.      Optimis dan kegairahan semangat
e.       Sikap kemandirian dan disiplin murni
f.       Terdidik
g.      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h.      Patriotisme dan nasionalisme
i.        Sikap kesatria
j.        Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Tujuan pokok sosialisasi :
·         Individu harus diberi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak dimasyarakat.
·         Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
·         Pngendalian fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
·         Bertingkah laku selaras dengan norma dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga khususnya dan masyarakat umumnya.


3.     PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
A.     MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA
Pada kenyataannya Negara yang sedang berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendididkan, dan juga merasakan kekurangan tenaga terampil dalam mengisi lowongan-lowongan pekerjaan tertentu.
Dinegara maju seperti Amerika Serikat, pada umumnya generasi muda mendapat kesempatan luas dalam mengembangkan kemampuan dan potensi idenya, didorong, diransang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide. Gagasan telah dikembangkan juga di Negara Asia seperti, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan. Sehingga meyakinkan sebagai Negara yang berkembang mantap dalam perekonomiannya.
B.     PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI
Disinilah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan. Disebut bangsa yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah dan mutu dalam pendidkan penduduknya.
Indonesia, sebagai bangsa yang menetapkan Pancasila sebaga falsafah hidup bangsa dan Negara, maka pendidikan nasional yang dibutuhkan adalah pendidkan dengan dasar dan dengan tujuan menurut Pancasila.
Generasi muda pentig dalam mengenyam pendidikan tinggi karena, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidkan terbaik, mahasiswa mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana disbanding lainnya, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa data menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dari pada generasi muda yang lainnya. Dan lebih jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.